28 March 2007

Penuduh Wajib Membawa Bukti, dan Tertuduh Cukup Bersumpah

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja, niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)”.

(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)

No comments: